Sebelum Menikah Sering Berzina, Apakah Setelah Jadi Suami-Istri Dosa Zinanya Terampuni? Ini Penjelasannya
Jumat, 17 November 2017
Tulis Komentar
Bagikandakwah – Anak muda zaman now, pacaran telah dianggap hal yang biasa, padahal dalam islam pacaran itu dilarang.
Pertanyaan :
saya ingin bertanya suami dan juga pula istri telah sah jadi pasangan melalui nikah, tetapi sebelum mereka menikah mereka melakukan jalinan istimewa pacaran maupun terlebih lagi berzina sejauh sebagian tahun.
apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu dikala saat sebelum menikah maupun dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? syukron.
Jawaban:
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
zina tercantum salah dosa besar dalam islam. karna itu, dosa zina mendapatkan hukuman istimewa di dunia. cambuk 100 kali buat pezina yang belum menikah (ghairu muhshon) , dan juga pula rajam buat pezina muhshon (yang sudah menikah).
lebih dari itu, masing – masing orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan buat bertaubat. dan juga pula trik yang diajarkan oleh islam buat menghapus dosa besar menggambarkan dengan bertaubat. allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
apabila kamu menjauhi dosa – dosa besar di antara dosa – dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, tentu kami hapus kesalahan – kesalahanmu (dosa – dosamu yang kecil) dan juga pula kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (qs. an – nisa: 31).
ayat ini menarangkan, syarat dihapuskannya kesalahan menggambarkan bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dicoba.
taubat secara bahasa artinya kembali. orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju syarat allah, diiringi memohon ampun kepada – nya.
rukun utama taubat ada 3:
an – nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”dalam kitab al – iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al – iqla’ (meninggalkan dosa tersebut) , an – nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan juga pula al – azm (bernazar) buat tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (syarh shahih muslim, 17/59)
berikut penjelasan lebih rincinya,
pertama, al – iqla’ (meninggalkan dosa yang ditaubati).
inilah dalil keseriusan taubatnya. meninggalkan dosa yang dia jalani. seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, sejauh dia masih aktif kerja di bank. seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sebaliknya dia masih aktif berzina.
imam fudhail bin iyadh mengatakan:
“istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan menggambarkan taubat para pendusta. ”
kedua, an – nadm (mengakui kesalahan dan juga pula menyesali perbuatannya)
orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak bakal menyesali perbuatannya. dengan menyesal, dia bakal bersedih apabila teringat dosanya. tercantum penggalan dari penyesalan itu menggambarkan tidak menggambarkan dosa tersebut kepada sahabat , terlebih membanggakannya. dan juga pula apabila dosa itu dipicu karna komunitas dan juga pula zona, dia bakal meninggalkan zona komunitasnya.
bentuk penyesalan pezina menggambarkan dengan menghindari segala yang mampu memicu syahwatnya.
ketiga, al – azm (bernazar buat tidak mengulangi dosanya)
apabila seseorang menyudahi dari dosanya, sebaliknya dia masih mempunyai harapan buat melaksanakannya apabila waktu membolehkan, sampai dia belum diucap taubat.
seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan juga pula bakal kembali pacaran usai ramadhan, belum diucap bertaubat.
apakah dengan menikah, dosa zina otomatis sirna?
dosa zina sebagaimana dosa besar yang lain, hanya mampu sirna dengan taubat. dan juga pula syarat taubat menggambarkan 3 seragam yang disebutkan di atas.
karna itu, sekadar menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dicoba. karna menikah, bukan syarat taubat itu seseorang diri. kecuali apabila pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. biar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Apabila menikah atas motivasi ini, insyaaallah status pernikahannya penggalan dari taubat buat perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan biar orang yang melakukan zina, buat lekas menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. karna apabila mereka berpisah, bakal sangat merugikan pihak wanita, karna tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai sahabat secara tidak halal.
Wallahu a’lam
sumber: konsultasisyariah. com
Belum ada Komentar untuk "Sebelum Menikah Sering Berzina, Apakah Setelah Jadi Suami-Istri Dosa Zinanya Terampuni? Ini Penjelasannya"
Posting Komentar