Inilah Balasan PAHALA Bagi Istri yang Menafkahi Suami dan Anaknya
Kamis, 26 Agustus 2021
Tulis Komentar
Di zaman Nabi, terdapat seorang wanita yang menjadi salah satu istri dari sahabat beliau shallallahu alaihi wasallam. Wanita tersebut bernama Zainab ats Tsaqafiyyah. Ia merupakan sosok wanita yang menekuni dunia bisnis dan menjadi seorang pengrajin.
Dari hasil penjualan kerajinannya tersebut, ia menafkahi kehidupannya bersama suami dan anak-anaknya. Namun ternyata apa yang telah dilakukannya membuat ia merasa galau.
Karena setiap harinya ia tak mampu untuk bersedekah dan menghabiskan semua yang ia dapat untuk keperluan keluarga. Ia tak tahu balasan bagi istri yang nafkahi suami dan anaknya.
Zainab berkata pada suaminya:
“Sesungguhnya engkau dan anak kita telah menghalangiku untuk bersedekah di jalan Allah. Tolong tanyakan kepada Rasulullah, jika yang kulakukan ini termasuk kebaikan akan aku lanjutkan. Dan jika bukan termasuk kebaikan, aku akan berhenti mengerjakannya”.
Suaminya yang ternyata Abdullah bin Mas’ud r.a pun mendatangi dan menyampaikan pertanyaan sang istri kepada Rasul.
Setelah Rasul mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasul pun menjawab sebagaimana termaktub dalam kitab Hilyatul Auliya:
“Nafkahilah mereka (anak dan suami) sesungguhnya bagimu pahala yang engkau infaqkan untuk mereka”.
Itulah kisah yang telah terjadi saat jaman Rasul ada dan kini kondisi tersebut semakin dirasakan oleh kaum muslimin yang cukup kesulitan mencari pekerjaan untuk laki-laki dan mudahnya mencari pekerjaan bagi seorang perempuan.
Maka apa yang bisa kita ambil hikmahnya akan kejadian tersebut adalah bahwa amal shaleh pasti akan mendatangkan balasan yang baik.
Apa yang dilakukan oleh Zainab ats Tsaqafiyyah terhadap anak dan suaminya merupakan sebuah kebaikan dan itu akan dicatat sebagaimana sedekah yang ingin ia lakukan.
Hal ini tentu bukanlah sebuah pembenaran akan sifat malas sang suami dalam mencari nafkah atau menyuruh sang istri bekerja sementara suami enak-enakan diam di rumah tanpa merasa bersalah.
Kondisi Abdullah bin Mas’ud diatas memang tidak mencukupi untuk hidup sehari-hari sehingga istrinya pun harus ikhlas membantu sang suami mendapatkan penghasilan.
Lakukanlah upaya yang terbaik dan kita bisa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika pun istri harus bekerja itu merupakan sebuah cara agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dan bukannya untuk menghilangkan kewajiban mencari nafkah bagi suami.
Untuk kalian para istri yang turut mencari nafkah. Berbahagialah karena apa yang telah kalian nafkahkan untuk keluarga akan dicatat menjadi suatu amalan yang serupa dengan sedekah tanpa dikurangi sedikit pun. Sumber: islamidia
Hukum Wanita Bekerja dalam Islam
Sedangkan untuk hukum wanita yang bekerja, Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan jika hukumnya adalah diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila wanita tersebut memang membutuhkan seperti ketika ia menjadi janda dan tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonomi dirinya.
Dalam sebuah keluarga, terkadang kewajiban wanita setelah menikah juga diharuskan untuk membantu perekonomian suami yang masih belum mencukupi untuk menghidupi keluarga. “kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat memberi minum ternak kami sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami termasuk orang tua yang lanjut umurnya.” [Surah al Qashash ayat 23]
Meskipun wanita yang bekerja dan menafkahi suami diperbolehkan, akan tetapi tetap ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi seperti tidak boleh melanggar sumber syariat Islam contohnya bekerja pada bar yang menjual minuman keras, melayani lelaki lajang atau pekerjaan yang mewajibkan dirinya untuk berkhalawat dengan pria.
Istri yang akan bekerja dan mencari nafkah juga harus mendapatkan ijin dari wali dan dalam hal ini adalah suami. Wali merupakan kerabat dari wanita yang berada dalam garis keturunan dan juga sisi sababiyah atau tali pernikahan yakni suami, sisi ulul arham yakni kerabat jauh seperti saudara laki laki seibu atau paman kandung pihak ibu dan juga sisi pemimpin yakni hakim pernikahan atau yang memiliki wewenang serupa dengan hakim.
Wanita juga harus berpakaian syar’i yakni menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali bagian telapak tangan dan wajah, berpakaian tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat serta tidak bewarna mencolok sekaligus tidak menggunakan wewangian.
Selain itu, wanita juga harus tetap taat pada adab saat keluar dari rumah yakni dengan menahan pandangan serta tidak menampilkan perhiasan. Hal terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah tidak boleh sampai mengabaikan tugas utama seorang istri yakni merawat dan mengurus keluarganya sehingga jangan sampai kesibukan yang dilakukan sampai menyebabkan suami dan anak anak jadi tidak terurus.
Hukum istri menafkahi suami diperbolehkan namun bukan diwajibkan sehingga bisa dilakukan para istri untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membantu suami dalam segi ekonomi asalkan tidak sampai meninggalkan kewajiban wanita dalam Islam sebagai istri dan ibu. Semoga ulasan ini bisa bermanfaat. (sumber: dalamislam)
Belum ada Komentar untuk "Inilah Balasan PAHALA Bagi Istri yang Menafkahi Suami dan Anaknya"
Posting Komentar